Daerah

Pemaparan 3 Raperda, Dewan Harapkan Raperda Yang Disahkan Tidak Mandul

Bengkulu Utara,(GC)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Senin (31/7/2017) bersama Eksekutif  kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Rapat Pemaparan 3 Raperda.

Pantauan garudacitizen.com, Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua 1 Bambang Irawan diruang sidang Paripurna terlihat berlangsung alot. Pasalnya, setelah usai pimpinan membaca tata tertib rapat, pihak eksekutif langsung dihujani berbagai pertanyaan dari beberapa anggota dewan.

Seperti pertanyaan Mohtadin,dari partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apakah pihak pemerintah daerah akan serius menjalaninya, jika raperda tentang larangan melepas hewan ternak nantinnya  sudah disahkan menjadi perda?. Selain itu,Mohtadin juga mengatakan, bila aturan larangan melepas hewan ternak sudah disahkan,dirinya berharap agar pihak pemerintah Daerah melakukan kajian secara khusus. Kajian tersebut dimulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat Desa.

“Kita tidak mau lagi mendengar ada perda yang mandul seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap tahun dewan mengeluarkan perda tetapi tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan,” Kata Mohtadin.

Selain itu Selamet Waluyo sebagai ketua Bapemperda juga berkeinginan kepada pihak pemerintah daerah jika perda larangan melepas hewan ternak nantinya sudah disahkan agar dilakuakn sosialisai ke seluruh lapisan masyarakat,mulai dari tingkat kabupaten hingga kepelosok desa.

“Saya berharap pihak pemerintah daerah tidak ada pandang bulu memberikan sanksi, jangan nanti ini sapi atau anjing milik pejabat tidak dilakuakn sanksi,” Jelas Selamet Waluyo.

Menanggapi beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa anggota dewan, Plt.Sekda Haryadi selaku mewakili dari pihak eksekutif mengatakan, Berdasarkan kajian Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dari kabupaten lain yang ada di provinsi Bengkulu, masyarakat kabupaten Bengkulu Utara sudah banyak yang mengerti aturan, hanya saja selama ini belum ada tindakan yang tegas karena belum ada paying hukum yang kuat.

“Saya yakin kalau paying hukum ini sudah disahkan, pihak pemerintah daerah akan menerapkan sesuai aturan, dan siapapun orangnya jika melanggar aturan yang sudah disahkan akan kita tindak tegas, bila perlu ke ranah hukum,” Tegas Haryadi.(Ben)

Related posts

Minta Motor Baru, Puluhan Kades Datangi Komisi 1 DPRD BU

Beni Irawan

Kejati Bengkulu Usut Kegiatan Replanting Sawit Era Sasman dan Buyung

Beni Irawan

Insiden Pejabat Dispar vs Pejabat Dispora, Ini Komentar LSM LAK

Beni Irawan

Leave a Comment

11 + six =