Daerah

Dugaan Mark Up DD Karang Suci, Aliansi LSM Bengkulu Utara Lapor Jaksa

Bengkulu Utara,(GC)-Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkulu Utara, kamis (4/5/2017) secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Karang Suci kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Mark Up  Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dalam kegiatan Pekerjaan pengoralan jalan. Hal ini disampaikan oleh Reshardi selaku ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara.

“Kami hari ini dari Aliansi LSM Bengkulu Utara telah menyapaikan surat laporan secara resmi ke Kejasaan Negeri Arga Makmur atas dugaan tindak pidana dan Mark up DD yang di lakukan oleh Kades Karang suci,” Jelas Reshardi.

Berdasarkan surat laporan, ada 6 item Dugaan Mark up yang di sampaikan ke kejari arga makmur yakni : (1).kegiatan pengoralan Jalan Desa, dengan panjang 503,5 Meter di Rt.10 desa Karang suci,yang menelan dana sebesar Rp.283.405 yang di kerjakan secara swakelola. (2).tidak mencantumkan Keterangan kegiatan pengoralan jalan di papan merk secara jelas. (3).Diduga adanya kesengajaan pengurangan volume pada jalan tersebut.(4)Diduga adanya Penyelewengan Anggaran,di penyaluran Anggaran yang ke 40 % (Tahap yang Kedua).(5).Diduga Upah para pekerja tidak sesuai dalam ketentuan RAB.(6).Diduga Selain kegiatan Pengoralan jalan,masih banyak kegiatan lain yang tidak dilaksanakan.

Reshardi yang didampingi seluruh anggota Aliansi LSM menambahkan, Meminta pihak kejaksaan negeri segera menindaklanjuti dan memproses atas Ke 6 item yang di laporkan tersebut, sebab menurut Reshardi permasalahan ini tidak bisa di biarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat.

“Mengingat hal ini menyangkut hak masyarakat maka kami sangat berharap laporan ini segera diproses oleh pihak kejaksaan,dan laporan kami ini akan kami pertanyakan selalu pada pihak kejaksaan nantinya,” Tegas Reshardi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur,Fatkhuri,SH melalui Kasi Intel,Polmen Butar-Butar,SH.MH saat dikonfirmasikan oleh awak media diruang kerjanya atas laporan ini mengatakan,akan menelaah terlebih dahulu atas laporan yang disampaikan oleh Pihak Aliansi LSM,dan tidak menutup kemungkinan laporan ini akan kita lidik dengan memanggil kepala desa karang suci.

“Kami telaah dulu isi surat, kalau nanti terbukti benar apa yang disampaikan maka kami selaku aparat penegak hukum segera memprosesnya,” Demikian Singkat Kasi Intel.(BEN)

Related posts

Masih Ingatkah Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara?

Beni Irawan

APBD 2019, Pemkab Bengkulu Utara Masih Fokus Infrastruktur

Beni Irawan

Febri : Kadiskominfo Tak Diundang Karena Datanya Sudah Lengkap

Beni Irawan

Leave a Comment

seven + fourteen =