Daerah

Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Gorden DPU

Bengkulu Utara,Garudacitizen.Com-Pengadaan Gorden di gedung baru Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015 silam sepertinya berbau korupsi. Bahkan Hingga saat ini pengadaan gorden tersebut masih menuai masalah.

Pasalnya,Menurut pengakuan dari salah seorang pemilik toko penjual  gorden berinisial (DN) sabtu (4/3/2017) pada wartawan media ini menjelaskan, pengadaan  gorden sebesar Rp.129.600.000 di gedung baru Dinas PU tahun 2015 lalu, hingga saat ini baru di bayar oleh pihak Dinas PU hanya senilai Rp.90 Juta dengan pemilik toko gorden.

“Sekitar bulan 10 tahun 2014 datanglah seorang pegawai Dinas PU yang berinisial (NTI) ke toko kami untuk membeli gorden,dan sebagai tanda jadi Dia tinggalkan uang sebesar Rp.25 juta dulu,” Ungkap DN.

Kemudian DN juga menjelaskan,setelah jarak waktu satu bulan dari pemberian uang tanda jadi, salah seorang pegawai Dinas PU yang berinisial (NTI) datang lagi ke toko penjual gorden, untuk menjelaskan agar pihak pemilik toko penjual  gorden menerima uang sebesar Rp.65 Juta terlebih dahulu, kemudian sisa harga pembelian  gorden tersebut akan dibayar pada pencairan APBD tahun 2015, namun hingga saat ini pihak penjual  gorden belum menerima  sisa harga  gorden tersebut.

“Sekitar bulan desember 2014,ibuk itu datang lagi kesini,mengatakan tolong terima dulu uang sebesar Rp.65 Juta ini,sisanya bilang ibuk itu,akan dibayar pada pencairan APBD 2015,” Jelas DN

Lanjut DN,Setelah memberikan uang sebesar Rp.65 juta,pegawai dinas PU berinisial (NTI) juga menyampaikan pesan dengan pemilik toko atau pada orang penjual gorden, agar  gorden itu di pasang pada bulan 2 tahun 2015.

“Setelaha memberikan uang, ibuk itu mengatakan,karena gedung nya belum selesai, maka  gorden tolong di pasang bulan 2 tahun 2015 saja,”Ujar DN.

Kemudian Yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi pemilik toko gorden yaitu dua kali memberikan uang kepada pihak toko penjual gorden, pegawai Dinas PU berinisial (NTI) tidak mau menerima sejenis tanda bukti terima uang dari pihak toko penjual gorden,bahkan (NTI) sempat emosi setelah pihak toko memberikan kwitansi bukti tanda terima uang tersebut.

“Yang saya heran kenapa dua kali ibuk itu memberikan uang kepada kami tidak mau dibuat atau menerima kwitansi tanda terima dari kami, bahkan ibuk itu sempat marah ketika kami berikan kwitansi tanda terima uang yang dia berikan itu,” Papar DN.

Secara terpisah,salah seorang pegawai Dinas PU Bengkulu Utara berinisial (NTI) saat dikonfirmasikan terkait permasalahan ini di kediamannya mengatakan,dirinya tidak mau lagi mendengarkan masalah ini, karena permasalahan ini sudah selesai. Namun ketika dipertanyakan selesai nya seperti apa? NTI,tidak mau menjelaskannya bahkan NTI menyarankan agar wartawan media ini menemui mantan kepala dinas PU.

“Saya tidak mau lagi mendengar urusan itu dan tidak usah di ungkit-ungkit lagi, sekarang saya sarankan agar kamu temui saja mantan kadis PU, karena masalah ini sudah selesai,” kata NTI.

Menanggapi dalam permasalahan ini,Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi (LAK) Kabupaten Bengkulu Utara,Tarmizi,BS. tampaknya tak mau tinggal diam dan berharap agar pihak aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permasalahan ini, bahkan dalam waktu dekat, ketua LSM LAK akan menyampaikan laporannya kepada pihak aparat penegak hukum ke kejaksaan terkait permasalahan kasus adanya dugaan korupsi pada pengadaan gorden di Dinas PU tersebut.

“Kami dari LSM LAK,berharap agar pihak penegak hukum menindaklanjuti masalah ini, karena berdasarkan pengamatan kami, masalah pengadaan  gorden di Dinas PU  ini sangat patal adanya dugaan korupsi,” Demikian Harap Tarmizi,BS.(BEN)

Related posts

Tahun 2018, Hanya 1 Perusahaan di Bengkulu Utara Salurkan CSR

Beni Irawan

Dinilai Lecehkan Wartawan, Mahasiswa UNRAS Minta Maaf

Beni Irawan

Pemda Bengkulu Utara Sambut Kunker DPRD Majalengka

Beni Irawan

Leave a Comment

14 + 3 =