Bengkulu Utara,Garudacitizen.com-Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU),Fahrudin, akan selalu siap melawan gugatan warga atas Permasalahan sengketa lahan warga Desa Urai kecamatan Ketahun yang telah dijadikan oleh pemerintah daerah (Pemda) Bengkulu Utara menjadi lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais, Giri Mulya dan Ketahun (Lagita).
“Biarkan saja warga yang ingin menggugat,dan kita siap menunggu mereka di Pengandilan,” Tegas Fahrudin.
Selain itu, Kadis Nakertrans juga mengatakan,pihak Pemerintah Daerah akan menuntut warga, jika tuntutannya tidak mempunyai alat bukti-bukti yang cukup. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihak yang menerima uang pembebasan lahan dan pihak yang mengeluarkan SKT lahan tersebut, akan dijebloskan ke dalam penjara, jika ditemukan kejanggalan-kejanggalan pada alat bukti yang telah di pegang oleh pihak pemerintah daerah saat ini.
“Sampai saat ini kita masih lengkap memegang surat-surat lahan KTM seluas 52,4 Ha itu, dan kalau memang warga telah menggugat ke PN, kenapa sampai saat ini kami belum ada di panggil oleh pihak pengadilan,” Tutur Fahrudin.(BEN)