Daerah

Dilema… Gaji Cair,Tapi SK Belum Keluar

Bengkulu Utara,Garudacitizen.com-Meskipun Gaji telah dicairkan dan telah diterima, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) masih tetap mengeluh karena SK belum dikeluarkan.

Keluhan yang dirasakan mereka saat ini tampaknya pasca diterapkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan beberapa kewenangan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beralih ke provinsi, yang membuat nasib para PNS yang bekerja di Dishut yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari pihak pemerintah.

Kepada Media ini, Jum’at (24/2/2017) salah seorang PNS yang selama ini bekerja di Dishut Bengkulu Utara, Berinisial ( Is) mengaku tak bisa berbuat banyak. Dirinya bersama teman-teman yang lain hanya menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait peralihan Dishut dan terhadap pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernaung di dalamnya.

“Kami bukan tidak mau bekerja,namun saat ini kami masih bingung apa yang harus kami kerjakan, karena hingga sekarang SK kami saja belum dikeluarkan oleh pemerintah provinsi,” Ungkap Is.

Ia (Is,Red) juga berharap agar pihak pemerintah,baik itu pemerintah daerah mau pun pemerintah provinsi dapat membantu dan memberikan kejelasan nasib para PNS yang bekerja di Dinas Kehutanan kabupaten Bengkulu Utara yang hingga sekarang masih dalam keadaan Dilema.

”Ini juga jadi pertanyaan saya sejak awal. Apakah Dishut-nya saja yang diambil alih oleh provinsi, sementara para pegawainya tidak,tapi kami saat ini, belum dapat jawabannya,” Ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Bengkulu Utara, Dullah, dalam hal ini mengatakan untuk sementara sebelum Surat Keputusan (SK) pengalihan dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) di keluarkan, maka para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Kehutanan selama ini masih tanggung jawab pemerintah daerah.

“Tahun 2016 lalu kita sudah menyerahkan Data PNS yang di alihkan ke provinsi ke BKN, sebab SK pengalihan itu dari BKN, makanya untuk sementara waktu, kita tunggu saja,” Jelas Dullah.(Ben)

Related posts

Warga Tepi Laut Bengkulu Utara Minta Ketegasan Bupati, Segera Turun Selesaikan Masalah Tapal Batas Desa

Beni Irawan

Penyelidikan Bangunan Irigasi di Lahan Tambang BB Terus Bergulir

Beni Irawan

BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal di Pasar Purwodadi

Beni Irawan

Leave a Comment