Bengkulu Utara,GC-Berdasarkan hasil evaluasi Bupati Benkulu Utara (BU),Ir MI’AN,pada pekerjaan proyek-proyek pembangunan tahun 2016 lalu. Kontraktor yang mendapat penilaian rapot merah alias nakal terancam sanksi blacklist atau tidak bisa ikut tender. Hal ini disampaikannya setelah selesai memimpin rapat Evaluasi dan usulan kegiatan APBN tahun 2018 pada hari kamis (16/2/2017) diruang pola DPKAD.
Menurut Bupati,Evaluasi hasil proyek ini dilakukan untuk menjaga kualitas proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor tahun 2017 saat ini, karena bagi rekanan yang kinerjanya memuaskan maka akan dipakai selalu dalam pekerjaan proyek-proyek tahun berikutnya. Namun sebaliknya bagi rekanan yang mendapatkan rapot merah akan mendapatkan sanksi setidaknya di blacklist dari proyek-proyek Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
“Dengan adanya evaluasi ini,maka para rekanan akan terpacu bekerja sebaik-baiknya sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan, termasuk pelaksanaan pekerjaannya tepat waktu dan tidak molor,” Jelas Bupati
Selain itu Bupati juga mengatakan bagi rekanan mengejakan proyek yang mengalami keterlambatan masih dalam hitungan hari maka masih dimaklumi. Namun untuk keterlambatan yang tidak dapat lagi ditoleransi tentunya tetap dikenai sanksi penalty yakni denda 1 per mil dari nilai kontrak proyek dan perusahaannya langsung dikenakan sanksi blacklist.
“Saya tidak mau lagi ada pekerjaan yang kejar tayang di ahir tahun karena selain bermasalah, kualitas pekerjaannya juga tidak baik, yang pada ahirnya baru saja hitungan beberapa bulan selesai pekerjaan itu sudah banyak yang rusak,” Tutup Bupati.(BEN)