Advetorial Daerah

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna 2 Raperda

Bengkulu Utara,GC-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Rabu (08/07/2017)menggelar sidang Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban pihak eksekutif  atas pandangan umum fraksi terhadap dua  Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan.Adapun penyampaian Kedua Raperda Perubahan yang pertama yakni peraturan daerah No.5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Kemudian yang kedua Raperda perubahan atas peraturan daerah No.2 tahun 2016 tetntang perubahan atas perarturan daerah No.7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kepedudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bengkulu Utara,Ir Mi’an.

Dalam Sidang Paripurna,Bupati menyampaikan, agar pelaksanaan dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades)tahap II dilakukan secara serentak agar nantinya tidak terulang lagi seperti masalah sebelumnya. Sehingga dengan demikian perubahan dan perbaikan 2 raperda yang diajukan Ke DPRD Bengkulu Utara dapat menjadi acuan yang jelas mengenai pilkades tersebut.

“Kami mengapresiasikan yang sebesar-besarnya atas semua fraksi yang member dukungan perhatian, tanggapan dan saran terhadap 2 raperda yang sedang dibahas saat ini,” Jelas Mi’an.

Kemudian Bupati juga menyampaikan mengenai kesiapan pemerintah daerah (Pemda) Bengkulu Utara dalam pelaksanaan  Pilkades serentak Tahap II,pemda telah menyiapkan aturan petunjuk teknis (Juknis) yang dapat menjelaskan proses pelaksanaan pilkades agar tidak terjadi kesalahan seperti sebelumnya.

“Kita berharap Pilkades Tahap II ini tidak ada masalah,kemudian mengenai persoalan pilkades  serentak sebelumnya seperti desa tepi laut sudah kita selesaikan,” Terang Mi’an.

Selain itu,Bupati menyampaikan Perda No.2 tahun 2015 tentang perubahan perda No.7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Yang mana pemerintah menjamin akan melakukan pengawasan secara ketat dalam pelaksanaannya nanti,agar masyarakat benar-benar dapat menikmatinya.

“Penghapusan Denda dan perbaikan pelayanan terhadap masyarakat dalam segi pengurusan Administrasi Dukcapil akan kita awasi agar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat,” Ungkap Mi’an.

Lanjut Bupati,jika terjadi pungutan liar (Pungli)yang dilakukan oleh petugas Dinas Dukcapil, maka Bupati menegaskan para tim Satuan petugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber)Pungli yang akan selalu melakukan pemantauan.

“Saya tegaskan kalau ada pungli di Dinas Dukcapil,saber Pungli harus bertindak tegas,” Pungkas Bupati.

Dari hasil pantauan Garudacitizen.com,terlihat Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara,Ali Antor Harahap,yang dihadiri para anggota dewan dan seluruh SKPD pemreintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara berjalan dengan Hikmat.Rapat Paripurna dalam agenda 2 raperda perubahan kali ini memang benar-benar telah matang dikajikan oleh pihak DPRD. Kematangan itu dikarenakan  pihak DPRD sat ini telah melakukan studi banding, yang selanjutnya akan digelar pada hearing komisi.(BEN)

Related posts

TAPD dan DPRD BU Rapat Finalisasi Pembahasan RAPBD 2023

Beni Irawan

Rekom KASN, Sejumlah Pejabat Bengkulu Utara Kembali Posisi Semula

Beni Irawan

Ditanya Soal RKB Dari Kecamatan, Masrup : Jangan Tanya Saya Lagi

Beni Irawan

Leave a Comment