BENGKULU UTARA,GC-Setelah menjalani 6 jam pemeriksaan secara marathon dari tim penyidikan di kejaksaan Negeri Arga Makmur. ke 5 orang tersangka korupsi program pembinaan dan pengadaan peralatan olahraga di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 langsung dilakukan penahanan.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fatkhuri,SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi,SH,Rabu (25/1/2017) kepada wartawan media ini diruang kerjanya menjelaskan 5 tersangka NA,TAR,WA dan ER langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan ke lapas kelas II b Arga Makmur,sementara SU dilakukan tahanan dalam kota.
“Dari 5 tersangka,satu orang berinisial SU,kita lakukan penahan dalam kota,karena hasil pemeriksaan dari dokter kesehatan, SU mempunyai seorang anak yang berumur 10 bulan yang masih menyusui dengannya,” Terang Dodi.
Selain itu Kasi Pidsus juga menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang diterima oleh pihak kejaksaan dari BPKP, bahwa ke 5 tersangka korupsi tersebut telah melakukan penyalah gunaan anggaran pada program pembinaan dan pengadaan peralatan olahraga di Dispora tahun 2015 lalu, yang mana hasil penyidikan mereka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 200.juta lebih.
“Setelah dilakukan evaluasi,dan seluruh hasil terhadap penyidikan dan alat bukti yang cukup, maka pada hari rabu tanggal 18 januari kami malakukan gelar perkara ini, dan hasil perkara itu kami tetapkanlah 5 orang tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini,” Jelas Dodi.
Lanjut Kasi Pidsus, ke 5 tersangka korpratif saat pemanggilan, sehingga dari awal proses pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka berjalan dengan lancar.(BEN)