Bengkulu Utara,GC-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara,(BU) Sabtu (7/1/2017) melakukan Rapat 9 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2017 di Ruang Rapat Gabungan Komisi.
Adapun 9 Raperda yang masuk kedalam propemperda (penyusunan program pembentukan peraturan daerah) itu diantaranya, 3 buah Raperda Kumulatif,kemudian 5 Raperda Eksekutif dan ditambah satu lagi Raperda inisiatif.
“kita yang positif ada 9 raperda kumulatif ,yang sipatnya wajib yaitu perda tentang LKPD 2016 kemudian perubahan APBD 2017 dan perubahan APBD 2018,” Jelas Slamet Waluyo.SH sebagai ketua Bapemperda Bengkulu Utara,setelah usai memimpin rapat.
Selain itu,slamet Waluyo juga mengatakan,untuk masa sidang pertama januari sampai maret akan di bahas 3 Raperda terlebih dahulu,yakni Raperda tentang pencabutan perda kabupaten Bengkulu Utara nomor 4 tahun 2013 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara,kemudian Raperda pembubaran perusahaan Arma Niaga dan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan.
“Dimasa sidang satu,itu ada 3 Raperda yang akan dibahas,ditambah satu lagi keputusan DPRD,” Kata Slamet Waluyo.
Slamet waluyo juga mengatakan,Raperda yang mauk dalam daftar usulan propemperda kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 untuk kumulatif yakni, 1.Reperda tentangang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, 2.Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatn dan belanja daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2016, 3. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Kemudian untuk Raperda Eksekutif yakni 1. Raperda tentang pencabutan perda kabupaten Bengkulu Utara nomor 4 tahun 2013 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara 2. Raperda tentang pembubaran perusahaan daerah arma niaga 3. Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 4. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataaan daerah 2017-2026,dan yang ke 5. Raperda tentang adat.
“Tanggal,21,22,23 Januari tahun 2017 kita akan masih melakukan revisi perda dukcapil untuk dimaksukkan kedalam propemperda,” Ujar Slamet Waluyo
kemudian untuk penganggaran pembentukan raperda inisiatif itu nanti,menurut ketua Bapemperda Bengkulu Utara akan menelan dana sekitar Rp.500 juta sedankan untuk Raperda kumulatif dan eksekutif sudah masuk didalam anggaran 2017 saat ini.
“kalau untuk anggaran pembentukan raperda kumulatif tidak menutup kemungkinan akan menalan dana sekitar rp.500 juta,kemudian yang sipatnya eksekutif dan seterusnya itu sudah masuk kedalam program kerja,” Demikian Papar Slamet Waluyo. (BEN)