Bengkulu Utara,GC-Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014,Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di kabupaten Bengkulu Utara dihapus, karena diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sehingga dengan demikian pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Tim penarikan Aset yang terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten III,dan Inspektorat, kamis (5/1/2017) melakukan penarikan aset berbentuk barang yang ada di Dinas tersebut.
“Kami hari ini melakukan penarikan Aset di distamben dan BNK,penarikan ini kami lakukan guna untuk pengamanan aset daerah agar tidak ada yang hilang dan sesuai dengan laporan KIB,” Jelas Kepala BPKAD Bengkulu Utara,Kisro Zanito saat melakukan pemeriksaan dan menghitung barang-barang aset daerah di Distamben.
Kemudian,Kisro zanito juga menjelaskan,aset yang ditarik itu nantinya akan dialihkan ke SKPD yang baru,seperti kendaraan Dinas,dan peralatan yang lainnya.
“Aset yang kita tarik ini akan kita alihkan ke OPD baru,dan kita bagikan sesuai kebutuhannya,” Ujar Kisro Zanito.
Selain itu,Asisten III Pemda Bengkulu Utara,Ramadanus menambahkan,Sementara Untuk kantor BNK yang sudah dihapus tersebut akan ditempati oleh Dinas pemberdayaan Perempuan dan anak,sedangkan Kantor Distamben akan ditempati oleh BKP SDM,dan kantor BKP SDM akan ditempati oleh Dinas Pariwisata.
“Karena beberapa hari ini masa transisi maka semua pegawai SKPD yang baru saat ini sedang melakukan penataan,namun kami rasa dua atau tiga hari lagi semuanya sudah selesai,” Tutup Asisten III.(Ben)