Bengkulu Utara,GC-Kapolres Bengkulu Utara(BU),AKBP Andhika Vishnu SIK, Jum’at (30/12/2016) sore sekitar pukul 15.00 Wib menggelar Press Release Kamtibmas Akhir Tahun 2016, bertempat di Aula Bag Ops, Mapolres Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara,guna untuk memberikan Informasi tentang perjalanan kerja Polres Bengkulu Utara kepada masyarakat lewat media cetak,media elektronik dan Media Online.
“Di tahun 2015 ada sekitar 276 kasus perkara,jika kita bandingkan tahun 2016 kasus tersebut mengalami penurunanan sekitar 264 kasus perkara yang sudah terselesaikan,sisanya menjadi PR pihak polres Bengkulu Utara ditahun 2017 mendatang,” Terang Kapolres.
Beberapa aspek dibahas oleh Kapolres Bengkulu Utara selama setahun dirangkum dan Informasikan untuk umum, diantaranya,Aspek Pembinaan, Aspek Operasional Kepolisian yang dilaksanakan Polres Bengkulu Utara pada Tahun 2016,Kasus-kasus yang sudah di tindaklanjuti oleh Polres Bengkulu Utara selama 2016, Prediksi dan Antisipasi Perkembangan Kamtibmas pada tahun 2017.
“Selama tahun 2016, ada 9 kasus yang sangat menonjol yang akan kami informasikan, baik yang sudah di tangani maupun yang sudah dilimpahkan, diantaranya, pencurian dengan kekerasan yang terajdi di jalan gunung selan, 2 kasus tindak pidana korupsi kemudian yang paling meningkat kasus curanmor dan seterusnya,”Papar Kapolres.
Selain itu,kapolres Juga menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar perayaan tahun baru 2017 tidak dilaksanakan dengan cara berlebihan,kemudian pada saat perayaan tahun baru masyarakat juga tidak menggunakan kendaraan bak terbuka serta saling menghormati ibdah para agama lain.
“Dalam perayaan tahun baru ini,pihak kepolisian menambahkan sekitar 150 tim keamanan,” Ujar Kapolres
Untuk Antisipasi, Polres Bengkulu Utara akan melakukan Langkah dan upaya yang akan dilakukan dengan mengoptimalkan segenap sumberdaya Internal dan Eksternal Polri, melakukan deteksi dini, menyentuh akar permasalahan mengutamakan tindakan preemtif dan Preventif serta melakukan penegakan hukum dengan tegas dan humanis, berdasarkan Prosedur dan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku serta menghormati Hak asasi Manusia (HAM).