Bengkulu Utara,GC-Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat pada salah seorang oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemda)kabupaten Bengkulu Utara,(BU) yang digerbek oleh warga RT.6 dusun suko mulyo Desa Karang Suci,berinisial YHP karena diduga melakukan mesum dirumah pribadinya tempo lalu itu, telah selesai.
Menurut keterangan Inspektur Inspektorat,Kabupaten Bengkulu Utara ABD. SALAM pada garudacitizen.com, selasa (13/12/2016) usai menghadiri acara monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dari KPK diruang Aula Pemda,mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oknum pejabat yang diduga mesum tersebut selesai dan LHP itu telah diserahkan pihak inspektorat dengan Bupati Bengkulu Utara.
“Pemeriksaannya sudah selesai dan LHPnya sudah kita serahkan dengan Bupati,tinggal lagi Bupati yang menepati janjinya untuk memberikan sanksi berat kepada oknum pejabat mesum tersebut,” Terang Inspektur.
Sementara,Bupati Bengkulu Utara,Ir Mi’an saat dikonfirmasikan oleh wartawan media ini menegaskan sesuai aturan disiplin PNS, maka dirinya dalam waktu dekat ini segera memberikan sanksi kepada pejabat yang diduga melakukan mesum tersebut . Bahkan Bupati juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi berat kepada oknum pejabat yang diduga mesum tersebut dengan melakukan pencopotan jabatannya.
“Dalam waktu dekat ini kita akan segera memberikan sanksi pada oknum pejabat tersebut, yang mana sanksi itu nanti tidak akan mengurangi atau melebihi aturan yang sudah ditentukan,” Tegas Bupati.(BEN)