Bengkulu Utara,GC-Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai peninggalan para leluhur,sehingga diperlukan berbagai upaya pelestarian budaya.
Sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Utara(BU),Ir Mi’an,Senin (12/12/2016)malam sekitar pukul 20.30 WiB mengajak seluruh suku yang tergabung distruktur pengurusan Badan Musyawarah Adat( BMA)yang diketuai oleh H.M Sammid melakukan rapat diskusi dibalai daerah tentang usulan pentingnya dibentuk sebuah payung hukum adat atau perda adat didaerah ini .
“Untuk menghidupkan kembali peran serta Badan Musyawarah Adat,serta sebagai wujud kita untuk melestarikan adat-istiadat budaya lokal,maka sudah seharusnya kita mengusulkan serta membuat payung hukum yaitu sebuah perda adat di daerah kita ini,” jelas Mi’an.
Selain itu,Bupati juga berharap,dengan adanya perda adat maka akan terwujud sebuah penghormatan terhadap kesakralan nilai-nilai adat istiadat budaya lokal maupun yang lainnya terus selalu dilestarikan, agar nilai–nilai budaya yang ada didaerah ini tidak terjadi kemerosotan seiring dengan perkembangan zaman.
“Sebuah lembaga adat hendaknya tidak di pandang sebagai perwujudan dari hukum konvensionalnya saja melainkan perlu ada pengakuan dari pihak pemerintah,” Terang Mi’an
Senada yang disampaikan oleh wakil ketua BMA Bengkulu Utara dari suku jawa,Suparjo Rustam,usai melaksanakan rapat diskusi dengan Bupati dibalai daerah,mengatakan dirinya sangat berharap agar secepatnya ada perda adat yang mengatur hal tersebut ,sehingga perhatian dan pelestarian sejumlah situs budaya yang ada di kabupaten Bengkulu Utara tidak hanya dilakukan masyarakat setempat tetapi ada perhatian serius dari pemerintah.
“Selama inikan BMA terkesan mati suri,sehingga tadi kepala daerahnya menyambut baik bagai mana adanya payung hukum terhadap nilai-nilai budaya lokal,dengan cara dihidupkan kembali peran serta BMA kita ini,dan saat ini ketua BMA masih pak sammid ,sementara wakil ketua seluruh perwakilan suku yang ada di daerah ini” Demikian Jelas Suparjo.(BEN)