Daerah

Pemda BU Pasang Papan Merek Peringatan Dilahan Stadion

Bengkulu Utara,GC- Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Bengkulu Utara(BU) Senin, (5/12/2016) melalui kepala bagian pertanahan, bersama pihak Dinas pemuda,olah raga,dan pariwisata (Disporapar) serta pihak kepolisian,Polres Bengkulu Utara, melakukan pemasangan Papan Merek  peringatan Di Lahan Stadion.

Menurut Kabag pertanahan Pemda Bengkulu Utara, Jon Kenedi pada media ini saat berada di lokasi lahan stadion daerah workshop Desa Datar Ruyung kecamatan kota arga makmur mengatakan, Pemasangan papan peringatan tersebut merupakan sebuah tanda, bahwa lahan stadion seluas 5 hektar lebih yang berada Diwilayah Desa Datar Ruyung itu sudah sah milik pemerintah daerah.

“Kita melakukan pemasangan papan merek peringatan ini, agar lahan tersebut tidak lagi diserobot oleh oknum masyarakat yang masih mengaku-ngaku lahan tanah miliknya,” Jelas kabag pertanahan.

Selain itu kabag pertanahan juga menjelaskan, selain dari pemasangan papan merek sebagai bukti lahan ini milik pemerintah daerah,juga dibuktikan dengan sertifikat  lahan dengan Nomor 0004. Sehingga dengan demikian pihak pemerintah terutama Disporapar tidak ada lagi keraguan untuk membangun bangunan sarana olah raga atau sport center di lahan tersebut.

“Kedepan kan pihak Disporapar akan menjemput bola ke pusat untuk pembangunan stadion olah raga yang angarannya mencapai 100 Miliar,agar nantinya tidak ada lagi kendala untuk melakukan pembangunan di lahan stadion, makanya kami segera melakukan ini,” Terang Kabag Pertanahan.

Sementara Kepala Desa Pagar Ruyung,Nasution saat dikonfirmasikan media ini mengatakan, warga desa datar ruyung sangat mendukung atas program Bupati Bengkulu Utara, Ir  Mi’an untuk melakukan pembangunan stadion olah raga terbesar di lahan tersebut bahkan Ia pun berharap agar pembangunan stadion segera terealisasikan.

“Sebagai kepala desa saya bersama warga siap mendukung,dan siap menjaga serta menegur apa bila warga yang ingin menyerobot lahan ini karena lahan ini sudah sah menjadi milik Pemda Bengkulu Utara,” Ujar Kades.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini dilokasi lahan satidon, papan merek selain bertuliskan tanah ini milik pemerintah daerah, terlihat papan merek juga bertuliskan ancaman bagi yang memanfaatkan tanah tersebut. Tulisan itu menjelaskan bagi yang memamfaatkan lahan ini tanpa izin maka dikenakan pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara atau pasal 389 KUHP dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan pasal 551 KUHP di hukum denda.(BEN)

Related posts

Petinggi PT SIL Dua Kali Mangkir Dipanggil Dewan

Beni Irawan

Ir.H.Mi’an Kembali Rombak 31 Orang Pejabat, Berikut Daftarnya

Beni Irawan

Hutang Makan Gugus Tugas Dibayar Satgas Berpotensi Langgar Aturan

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × one =