Bengkulu Utara,Garudacitizen.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) saat menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan Umum fraksi terhadap pengantar nota keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017,selasa(6/12/2016) di ruang sidang menegaskan, agar pihak eksekutif segera melengkapi data penyertaan modal Bank Bengkulu sebesar Rp.7 miliar dalam bentuk uang tunai dan penyertaan modal PDAM Tirta Ratu Samban sebesar Rp.3.1 Miliar berupa barang.
“Sebelum kami dari dewan mengesahkan perda penyertaan modal,kami dari dewan menegaskan agar pihak eksekutif segera melengkapi datanya terlebih dahulu,” Ungkap ketua DPRD, Ali Antor Harahapusai memimpin rapat paripurna.
Sementara Kepala DPPKAD Bengkulu Utara, Kisro Zanito (6/12/2016) kepada Garudacitizen.com menjelaskan,berdasarkan hasil audit BPK tentang penyertaan modal Bank Bengkulu dan PDAM Tirta Ratu Samban, pihak pemerintah Bengkulu Utara dinilai salah saji dalam pelaporan, sehingga pihak BPK mengatakan bahwa pemerintah daerah belum memiliki bukti kepemilikan atas penyertaan modal tersebut. Seperti penyertaan modal aset berbentuk barang pada PDAM tirta ratu samban sebesar Rp 3.1 miliar
“kita masih menelusuri dokumennya.Yang jelas bukan dalam bentuk uang dan berbentuk barang,”Jelas Kisro.
Kisro juga mengatakan,agar tidak menjadi sebuah pertanyaan dewan saat pengesahan perda Penyertaan modal nantinya,maka pihaknya tetap akan berupaya mencari dokumen tersebut, sebab jika diteliti berdasarkan hasil Audit BPK, itu bukan merupakan kerugian Negara melainkan salah dalam penyajiannya.
“Kita masih terus berupaya,mencari dokumen itu,bahkan saat ini staf saya suruh juga untuk mendapatkankannya,” Tutup Kisro.(BEN)