Daerah

Status RSUD Arma Berubah,Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terancam

Bengkulu utara,GC-Merujuk amanat undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur, (Arma) Kabupaten Bengkulu Utara, (BU) tidak lagi berstatus Layanan Tehknis Daerah (LTD) yang sejajar dengan badan. Tetapi kembali lagi menjadi lembaga otonom (unit pelaksana teknis/UPT) di bawah Dinas Kesehatan, seperti tahun 2009. Namun Perubahan setatus tersebut tidak menutup kemungkinan akan mengancam pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD.

Jika dilihat Dalam PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 44 Ayat (7) menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Artinya,pihak pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan kembali atas perubahan status tersebut,demi sebuah pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD.

Seperti yang terjadi pada hari senin,(5/12/2016) puluhan PNS yang bekerja di rumah sakit umum Daerah Arga Makmur (ARMA) mendatangi kantor Bupati Bengkulu Utara,dengan tujuan meminta kejelasan kapada Bupati Bengkulu Utara, Ir Mi’an  atas struktur tugas dan jabatan mereka di RSUD.

Pasalnya, Dengan adanya perubahan setatus tersebut, maka puluhan PNS yang bekerja di RSUD Arga Makmur saat ini belum dapat kejelasan dimana dan apa tugas yang akan dilakukan. Sementara pelayanan masyarakat di RSUD Arga Makmur harus berjalan seoptimal mungkin tanpa ada jedah.

“Sekarang SPJnya dengan kami kemudian keuangannya di dinas kesehatan,apa mungkin orang didinas kesehatan selalu kontrol di rumah sakit,sementara kami harus melayani pasien semaksimal mungkin bahkan 1×24 jam,”Ungkap salah seorang pegawai RSUD,yang tidak mau disebut namanya pada garudacitizen (5/12/2016) di halaman pamda Bengkulu Utara.

Dengan terjadinya demikian, maka hal ini akan berpengaruh besar pada pejabat struktural, level eselon, karena terjadi pengerucutan struktur di rumah sakit pasca berubahnya status RSUD. Yang mana nantinya Persaingan jabatan di Dinas kesehatan pun akan semakin ‘memanas’. Karena porsi jabatan di bidang kesehatan di daerah semakin rumit sementara pejabat eselon berlatar belakang kesehatan sangat banyak.

Namun Bila kita melihat dalam persoalan ini, sehinggaYang menjadi sebuah pertanyaan yaitu mau di kemanakan pejabat eselon yang telah lama mengabdi di RSUD? Otomatis mereka akan melirik peluang jabatan yang ada di dinas kesehatan, yang mana nantinya  persaingan di Dinkes semakin menggiurkan, bahkan akan terjadilah kompetisi ketat antara manajer kesehatan mengejar posisi jabatan di Dinas Kesehatan. sehingga tidak menutup kemungkinan segi pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD akan  semakin Buruk dan struktur di level menejemen pun semakin mundur.

“Kondisi ini akan menyebabkan para pejabat RUSD semakin galau karena Menunggu kepastian rotasi, sementara para pejabat yang ada di RSUD mau ditaruh dimana, begitu juga dengan kami?” ujarnya

Ketika dipertanyakan hal ini dengan Plt.Sekda, Bengkulu Utara,Haryadi yang baru saja usai mengikuti rapat peripurna di gedung DPRD Bengkulu Utara mengatakatan, ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, yang mana nantinya para PNS yang bekerja di RSUD akan dititik nol, kemudian akan dilakukan pelantikan kembali

“karena rumah sakit diturunkan status menjadi UPTD atau setara dengan Puskesmas yang berada di bawah naungan Dinas kesehatan, maka PNS yang bekerja disana akan dirasionalisasi namun hal itu mulai diberlakukan pada tahun 2017 kedepan ” Jelas Haryadi. (BEN)

Related posts

KPK RI Berikan Nilai 69,27 Persen Untuk Pemkab Bengkulu Utara

Beni Irawan

Bupati Bengkulu Utara Ganti Kepala BLH Secara Mendadak

Beni Irawan

Bupati Lantik 25 Pejabat Struktural Eselon II,III dan IV,Lihat Daftar Nama Pejabat Di Bawahnya

Beni Irawan

Leave a Comment