Bengkulu Utara,GC-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, (BU) beberapa hari ini masih menggelarkan hearing dua rancangan peraturan daerah (raperda).Yakni Raperda tentang penyertaan modal Bangk Bengkulu (BB) dan penyertaan modal PDAM Tirta Ratu Samban.
Untuk diketahui, hearing digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara , Jum’at (2/12/2016) di hadiri asisten 2 dan asisten 3,kepala DPPKAD dan beberapa anggota eksekutif lainnya, Juga di hadiri oleh kepala cabang Bank Bengkulu bersama rombongannnya.
Tujuan dari Raperda penyertaan modan Bank Bengkulu dan PDAM tirta Ratu samban tersebut merupakan untuk memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendorong permodalan PT.Bank Bengkulu dan PDAM agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta mengoptimalisasi pendayagunaan barang milik daerah.
“Selama ini tidak ada kepastian hukum penyertaan modan Bank Bangkulu dan PDAM tirta ratu samban, sehingga sudah 3 tahun berturut-turut menjadi temuan BPK” terang Selamet waluyo, saat memimpin rapat 2 raperda di gedung DPRD.
Selain itu,Ia juga menjelaskan, setelah 2 raperda ini nanti di sahkan maka semuanya akan di cantumkan tetang berapa bantuan pemerintah daerah yang sudah di kucurkan ke Bank Bengkulu dan PDAM selama ini, begitu pula untuk bantuan pemerintah kedepannya.
“Untuk hearing raperda PDAM,kita lakukan besok,sabtu (3/12/2016),” Ujar Selamet Waluyo.
Saat di pertanyakan oleh media ini,terkait selama ini penyertaan modal Bank Bengkulu dan PDAM tirta Ratu samaban terus menjadi teguran BPK di karenakan belum memiliki perda atas penyertaan modal. Maka Sebagai Bapemperda,selamet waluyo menegaskan, pemerintah daerah dan PT.Bank Bengkulu sendiri yang akan mempertanggungjawabkan atas hal tersebut.
“hal itu nanti tergantung kebijakan kepala daerah dan pihak PT.Bank Bengkulu, apakah nanti mereka mengembalikan atau masuk ke ranah hukum,” Demikian Penjelasan Selamet Waluyo. (BEN)