Bengkulu Utara,GC-Adanya tudingan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bengkulu Utara,(BU) yang menerima fee proyek di akun facebook (FB) Edi Bidik saat ini, tampak nya akan menimbulkan masalah yang panjang. Bahkan saat ini pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara sudah mulai melakukan penyelidikan atas permasalahan tersebut.
Seperti pada tanggal 28 November 2016 di dinding akun FB, Edi Bidik,terlihat jelas telah menuliskan kembali serta menjelaskan nama oknum pejabat PU yang katanya telah meminta uang fee proyek padanya.
Benarkah kadis PU menatang saya??… Dg bhsa “jika berani adukan ke penegak Hukum”.. “Aduhh saya Takutt-kut, kuttt😂😂.. Dlm froblem di fb pribadi saya.. Saya tdk pernah menyetorkan uang Tapi di minta sejumlah uang oleh oknum PU( Sofyan Efendi (Com). . .yg telah di kembalikannya pada hari sabtu tgl 26 11-2016….. ( Tulisan Edi Bidik di akun FB nya pada tanggal 28/11/2016)
Menyikapi hal ini, menurut keterangan Kapolres Kabupaten Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu,SIk melalui Kasat Reskrim Akp.M.Jufri,SIk kepada wartawan garudacitizen.com, mengatakan tidak akan tinggal diam atas permasalahan ini. Bahkan pihak kepolisian,Polres Bengkulu Utara dalam waktu dekat ini,akan melakukan penyelidikan.
Meski belum ada laporan resmi yang masuk kepihak kepolisian mengenai adanya tudingan dugaan pejabat PU yang meminta fee proyek di akun FB Edi Bidik, namun laporan tersebut harus ditanggapi serius oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara. Karena hal tersebut di duga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan Undang-Undang tindak pidana korupsi atas tulisan di FB pribadi Edi Bidik yang mengatakan pejabat Dinas PU meminta fee proyek.
“kami akan telusuri dan kami akan segera melakukan penyelidikan, kemudian dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pemilik akun FB tersebut, bahkan kami juga akan melakukan pengembangan atas adanya dugaan menerima dan memberi fee proyek,” Jelas Kasat Reskrim,rabu (30/11/2016) pada wartawan garudacitizen.com melalui pia handponenya.(BEN)