Daerah

Mantan Kades Gardu Diduga Pungli Prona

Bengkulu Utara,GC-Dalam Program Nasional sertifikat Tanah ( Prona ) untuk masyarakat yang ekonominya menengah kebawah di Desa Gardu kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara menuai masalah adanya modus mantan kades untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara menahan sertifikat warga serta menarik biaya proses prona di luar kewajaran. Padahal sudah jelas-jelas dalam instruksi presiden RI Joko Widodo beberapa waktu yang lalu menerangkan agar  melakukan pemberantasan terhadap pungutan liar (Pungli).

Menurut keterangan warga Desa Gardu,yang tidak mau disebut namanya,(15/11/2016) di kediaman kades Gardu mengatakan, pada saat pencanangan program prona,Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten bengkulu utara, menerangkan bahwa pembuatan sertifikat prona tidak di pungut biaya alias gratis. Namun pada kenyataannya mantan kades yang berinisial IR  selalu meminta Biaya kepada warga desa yang ingin mengurus sertifikat prona tersebut.

“Kalau kami dengar penjelasan dari pihak BPN, sertifikat prona ini tidak ada di pungut biaya, tapi setelah kami mau mengurusnya kami selalu di minta uang pengurusan oleh IR,” Terang Warga.

Lanjutnya, pemungutan biaya yang di lakukan oleh IR kepada warga secara berpariasi, mulai dari Rp.500 ribu Hingga Rp.800 ribu persatu sertifikat dan yang sangat menyakitkan lagi ada beberapa sertifikat warga desa gardu saat ini masih di tahan oleh IR tanpa ada kejelasannya. Bahkan saat warga meminta sertifikatnya kepada IR, tetapi IR selalu mengelak dan berkilah.

“Masih banyak sertifikat warga yang di tahan oleh IR, bahkan ada juga warga yang sudah membayar uang sesuai keinginan IR namun sertifikatnya masih di tahan juga, anehnya lagi meskipun warga sudah bayar,tapi IR masih minta lagi,” Tambahnya.

Untuk mengetahui bahwa sertifikat di tahan oleh IR. Maka beberapa waktu yang lalu hampir seluruh warga Desa Gardu sempat mempertanyakan sertifikatnya dengan pihak BPN, namun setelah di tanyakan dengan BPN, warga hanya mendapat jawaban bahwa seluruh sertifikat prona warga desa gardu sudah di serahkan semua dengan IR.

“Kami tau sertifikat kami itu di tahan oleh IR karna kami kemaren pernah tanyakan hal ini dengan pihak BPN, tapi jawaban pihak BPN sertifikat tanah warga sudah di serahkan semua dengan IR,” katanya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Desa Gardu,Supri saat di temui awak media bersama warga mengaku telah menerima laporan warga atas permasalahan tersebut. Karena beberapa waktu yang lalu dirinya ingin mencari cara  solusi jalan yang terbaik dengan  melakukan musyawarah dan berkomunikasi yang baik dengan IR agar memberikan sertifikat warga yang ditahannya itu. Namun sangat di sayangkan tampaknya IR memang orang hebat bahkan tidak menutup kemungkinan IR seorang kebal hukum sehingga Kades Gardu mengaku hingga saat ini belum dapat menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya sudah lama tau masalah ini dan kami selaku pemerintah desa sudah menyampaikan dengan IR, namun tampaknya kami belum mendapatkan penjelasan dari IR, sehingga masalah ini belum mendapatkan titik temunya,” Ujar Kades.

Saat wartawan media ini ingin mengkonfirmasikan hal ini dengan IR, namun IR belum dapat di temui bahkan saat di hubungi melalui Pia Hand Pone selalu tidak aktif,sehingga berita ini di turunkan belum mendapatkan jawaban dari IR. (BEN)

Related posts

Kades Sengkuang Minta Aparat Hukum Lidik Proyek PUPR

Beni Irawan

Ketua LSM PPBU Minta Aparat Penegak Hukum Berlaku Adil

Beni Irawan

Tokoh Masyarakat Desa Pematang Balam : Untuk Mian-Arie 75% Lebih

Beni Irawan

Leave a Comment