Bengkulu Utara, GC – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Sendabi Indah Lestari (SIL) diduga merambah hutan produksi terbatas seluas 684 Hektar (Ha) lebih di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
Hal ini diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan orientasi lapangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Tentang situasi kondisi kawasan hutan produksi (HP) Air Bintunan Register 71, pada bulan Januari tahun 2006 lalu.
Jika berkaca pada kawasan Hutan Produksi Air Bintunan Register 71 Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Seluas 2.381 Hektar, areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dimohonkan oleh Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.SIL tersebut, Seharusnya hanya 1.733 Hektar lahan yang HGU nya bisa di proses.
Menurut keterangan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.Alfian,MM pada wartawan media ini,(31/10/2016) di ruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini persoalan tersebut masih dalam proses pihak kementerian kehutanan dan perkebunan di jakarta.
“Pihak PT.SIL sudah mengajukan ke kementerian kehutanan dan perkebunan. Makanya untuk saat ini hal tersebut masih dalam proses, jadi kita tunggu saja hasilnya nanti ya,” Ujar Alfian.
Sementara berdasarkan Undang – Undang Kehutanan menyatakan, bagi siapa saja yang melanggar Pasal (50) ayat (3) huruf a dan b Jo pasal 78 ayat (2) Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Seperti telah mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan atau merambah kawasan hutan secara tidak sah. Maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).(Ben)