Bengkulu Utara,GC-Tepat pada tanggal 27 september 2016 lalu Ada 3 Desa di laporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) COBRA kabupaten Bengkulu Utara,Alex Regent,ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. 3 desa itu di laporkan lantaran di duga pihak pengelola Anggaran Dana Desa (ADD) melakukan korupsi serta melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut keterangan,Alex Regent saat di konfirmasikan oleh garuda citizen (27/10/2016) di kediamannya,mengatakan, 3 Desa yang di laporkannya itu yakni Desa Genting Perangkap kecamatan air besi,kemudian Desa tanjung karet kecamatan Air Besi dan Desa Suka Medan kecamatan Marga Sakti Sebelat.
“Sampai saat ini saya masih menunggu sejauh mana pihak kejaksaan Negeri Arga Makmur menindaklanjuti laporan kami itu,” Kata Alex Regent,sembari memberikan bukti surat laporannya.
Kemudian Alex Regent juga mengatakan,dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara agar segera menindaklanjuti atas laporannya itu,bahkan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini Ia (Alex Regent,Red) akan mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan laporan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini saya akan mendatangi kejaksaan,untuk mepertanyakannya kembali laporan saya itu,”Tutup Alex Regent.(BEN)