Bengkulu Utara,Garudacitizen.com-Keberhasilan Pemkot Surabaya menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi (e-government), membuat banyak kepala daerah di Indonesia ingin mengadopsi atas keberhasilannya tersebut. Sehingga dengan keberhasilannya itu Pemkot Surabaya membuka pintu bagi pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) lain guna untuk menerapkan di daerahnya.
Keberhasilan sistem ini tampaknya bukan hanya mimpi semata,karena adopsi tersebut terwujud dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama implementasi e-government Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo dalam melakukan pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik dengan Gubernur Provinsi Bengkulu,Riduan Mukti dan Bupati Bengkulu Utara,Ir MI’AN pada hari Rabu (28/9/2016) di Balai Kota Surabaya.
Acara penandatanganan MoU ini di hadiri lansung oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata serta 40 kepala daerah kabupaten/kota dari lima provinsi. Yakni dari Provinsi Sumatera Utara (14 kabupaten/kota), Provinsi Sumatera Barat (10 kabupaten/kota), Provinsi Bengkulu (empat kabupaten), Provinsi Sulawesi Tengah (lima kabupaten) dan Provinsi Jawa Tengah (tiga kabupaten). Kemudian juga ada lima gubernur dari lima provinsi.
Dalam sambutan wali kota surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, penggunaan e-government ini merupakan manfaat dari penerapan tata kelola kepemerintahan berbasis teknologi informasi yang kegunaannya untuk menghematkan anggaran serta mengurangi potensi korupsi dan memangkaskan celah terjadinya permainan antara oknum birokrat dan pihak luar.
“Penerapan sistem e-government juga terbukti mampu menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Kami bisa membangun kota ini melalui penghematan itu,” ujar Wali Kota Tri Rismaharini.
Selain itu wali kota Surabaya juga menyampaikan tentang e-budgeting, e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-performance, e-payment, hingga e-health yang membuat warga Surabaya tidak perlu antri ketika akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk layanan perizinan Surabaya Single Windows (SSW) via aplikasi mobile. Yang mana Layanan ini membuat warga bisa mengurus perizinan melalui smart phone nya sendiri. Bahkan, masyarakat bisa mencetak sendiri berkas/dokumen perizinan.
“Kami senang sekali KPK hadir dan menjadi inisiator dalam acara ini,sehingga daerah lain juga bisa mengembangkan sistem e-government tersebut dan Bila semakin banyak pemerintah daerah yang menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik ini, maka masyarakat Indonesia akan lebih cepat sejahtera,” Jelas Wali Kota.
Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan bersama implementasi e-government Pemkot Surabaya dan pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya dengan operasi tangkap tangan saja tetapi dengan membangun pencegahan korupsi dengan sistem berbasis elektronik bisa mengurangi keinginan seseorang untuk melakukan korupsi.
“Mencegah korupsi dengan cara membangun sistem berbasis elektronik juga upaya untuk mengurangi keinginan seseorang melakukan korupsi,” jelas Alexander.
Lanjutnya, KPK sangat mendukung baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah yang ingin mengadopsi dan mencontoh sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik seperti yang telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya.kemudian Ia ( Alexander,Red) berharap acara ini bukan hanya sipatnya seremonial saja tetapi harus ada tindak lanjutnya kedepan.
“Kita patut berterima kasih kepada Pemkot Surabaya yang telah sukarela menyerahkan sistem ini ke KPK untuk diadopsi oleh pemerintah daerah lainnya.sehingga Nanti kita melakukan monitoring aplikasi yang di MoU ini dapat diterapkan di daerah provinsi, kabupaten/kota lainnya,”Demikian Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.(>>GC)