Bengkulu,GC-Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, Yuan Candra Djaisin, Jum’at (22 Juli 2016) pukul 14.00 wib, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran (TA ) 2015 kepada ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap dan Bupati Bengkulu Utara, Ir MI’AN di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Provinsi Bengkulu.
Dalam penyerahan LHP, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, menjelaskan penilaian yang dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan berdasar kriteria :
- Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Kecukupan informasi laporan keuangan
- Efektifitas Sistem Pengendalian Intern
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Atas dasar kriteria tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memutuskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang berarti mengalami penurunan opini dari tahun lalu yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kemudian,kepala perwakilan Bengkulu juga menjelaskan,Terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan oleh tim pemeriksaan pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, antara lain:
- Pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara memadai.
- Pengelolaan atas pajak daerah belum sesuai dengan ketentuan sehingga berakibat hilangnya potensi pendapatan.
- Penyajian nilai aset tidak berwujud sebesar Rp1.839.919.200,00 belum sesuai standar akuntansi pemerintah.
Selain 3 temuan yang di atas, juga terdapat pula temuan tim dari pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius, adapun temuan tersebut yaitu:
- Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah kabupaten bengkulu utara sebesar Rp1.220.223.150,00 tidak didukung bukti yang valid dan pengeluaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp18.497.831,00
- Realisasi belanja barang pada dua skpd tidak diyakini kebenaran materiilnya sebesar Rp.412.395.000,00 dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp127.980.000,00.
Dari beberapa temuan tersebut di atas,pihak BPK berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya secara lebih optimal sehingga di masa yang akan datang dapat memperoleh opini yang lebih baik.(>>GC)