Arga Makmur,GC-Pada hari Jumat (2/9) lalu, Si, (44) salah seorang wanita yang di duga bersetatus Mucikari yang tinggal di Jl. Fatmawati Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) di tangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya.
Pasalnya, Si, pada waktu itu di duga telah menjual salah seorang anak di bawah umur yang berinisial ,Ve, di kediamannya.
Saat di sergap oleh pihak kepolisian, Polres BU. Bersama masyarakat sekitar, Si, lagi Berada di teras luar rumahnya, sedangkan, Ve, sang anak di bawah umur yang masih bersetatus siswi SMP itu, berada di dalam kamar rumah, Si , bersama salah seorang laki-laki dewasa yang di duga hendak melakukan persetubuhan alias nyet-onyet.
Ketika pihak kepolisian mempertanyakan surat bukti pernikahan, Ve bersama lelaki hidung belang yang berada di kamar tersebut, mereka berdua tak dapat menunjukinya, bahkan, saat itu, Ve, sempat mengaku bahwa dirinya di jual oleh salah seorang mucikari yang berinisial, Si, dengan harga murah, Rp 500 Ribu per sekali main atau per satu kali nyet-onyet.
Akibat perbuatannya tersebut, Polisi langsung menggelandang, Si, ke Mapolres BU untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah usai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ve dan lelaki pasangannya, Si, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga Dengan demikian, Si, saat ini masih di aman kan di Mapolres Bengkulu Utara.
Menurut informasi yang di dapatkan, Kediaman milik, Si, memang sudah lama menjadi sorotan pihak kepolisian dan masyarakat sekitar, akan tetapi selama ini polisi belum memiliki bukti untuk mengungkap bisnis prostitusi sekaligus perdagangan manusia tersebut. Namun pada saat polisi melakukan razia di hotel dan penginapan di Arga Makmur kali ini, Si, lansung di tangkap oleh pihak kepolisian karena Di duga, Si, tetbukti telah melanggar aturan, yang melakukan perbuatan penjualan anak di bawah umur.
Ketika awak media mempertanyakan, terkait hal ini kepada Kapolres BU AKBP.Andhika Vishnu,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP.M.Jufri,S.IK membenarkan adanya penangkapan mucikari itu,bahkan saat ini masih di amankan di mapolres Bengkulu Utara.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan pasti akan kita terapkan pasal yang berat jika memang ditemukan indikasi adanya perdagangan manusia, apalagi ini anak dibawah umur,” Demikian Tegas Kasat.(BEN)