Daerah

“Aneh” Ada 2 Orang Yang Menjabat Sekretaris Di Dukcapil BU, Di Duga Ada Oknum Yang Bermain

Bengkulu Utara, GC – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara agak terkesan aneh.Pasalnya ada Dua orang di instansi ini memegang jabatan yang sama-sama sekretaris. Dua orang tersebut yakni Dra.Yliana dan Helmi,S,Pd,M.Pd.

Menurut keterangan,Yuliana, yang jabatannya saat ini juga sebagai sekretaris di Dukcapil kabupaten Bengkulu Utara, kepada wartawan Garuda Citizen,sabtu (27/8/2016) di ruang kerjanya, menjelaskan, Pada waktu ,Hasil gugatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinyatakan menang, maka pada waktu itulah dirinya di utuskan oleh Bupati agar kembalikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkulu Utara. Namun di karenakan dirinya pada waktu itu memiliki 2 SK yaitu satu dari SK Bupati dan yang satu lagi SK dari Kementerian Dukcapil di pusat, yang membuat dirinya merasa bingung sehingga mengambil jalan satu-satunya untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dukcapil Pusat yang berada di Jakarta.

Dari Hasil konsultasi itu, ternyata pihak kementerian Dukcapil di Pusat masih mempercayainya dan memberikan perintah agar dirinya tetap memegang amanah mengabdi menjadi sekretaris di Dukcapil di Kabupaten Bengkulu Utara. sehingga Dengan adanya perintah tersebut maka dirinyapun mengurungkan untuk pindah ke Disprindag.

“Karena saya mempunyai 2 SK, maka saya konsultasi dulu ke kementerian Dukcapil di pusat,dari hasil saya konsultasi ternyata saya memdapatkan amanah dari dirjen kementerian Dukcapil di pusat, agar saya masih tetap bekerja di Dukcapil dengan jabatan sekretaris,”Jelasnya

Selain itu,Yuliana juga menjelaskan,Tidak lama dirinya menerima perintah dari kementerian Dirjen Dukcapil. Tepat pada tanggal 27 Juni 2016 dirinyapun mendapat surat secara resmi dari kementerian Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, dengan Nomor Surat : 820/6327/Dukcapil, yang di tandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Dukcapil, Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh, yang berisikan bahwa tuntutan KSN itu dinyatakan tidak sah dikarenakan tidak melalui mekanisme UU No 76 Tahun 2015 dan masih menetapkan atas nama dirinya (Yuliana,Red) untuk memegang jabatan sebagai sekretaris Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara.

“Di dalam mekanisme UU No.76 itu menjelaskan kalau mau menggeser atau mengganti pegawai Dukcapil harus ada surat dari KSN ke Bupati dan Gubernur tapi pada waktu itu tidak langsaung otomatis maka di nyatakan tidak sah,” Jelasnya.

Kemudian lagi,Yuliana menambahkan, yang menjadi sebuah pertanyaan besar baginya,yaitu tidak lama surat resmi dari kementerian Dirjen Dukcapil keluar untuk dirinya,tiba-tiba jarak waktu sekitar 15 hari, Menyusul kembali surat dari kementerian Dirjen Dukcapil pusat, dengan Nomor Surat : 821.23-96 yang hanya Ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil.Yang mana dalam surat tersebut menerangkan agar saudara Helmi yang menjabat sebagai sekretaris di Dinas Dukcapil Bengkulu Utara.

“Aneh ya, masa,ada surat dua kali dari kementerian Dukcapil,yang mana surat untuk saya di tandatangani lansung oleh Dirjen Dukcapil dan yang satunya lagi untuk Helmi hanya di tandatangani sekretaris Ditjen,jangan-jangan ada oknum yang bermain di Kementrian Dirjen Dukcapil,”Ujarnya dengan nada bertanya.

Ironisnya lagi,Beberapa kali Yuliana ingin menjelaskan hal ini kepada Bupati Bengkulu Utara,Ir,Mi’an,selalu mengelak tidak ingin bertemu,bahkan sudah beberapa kali mengirim surat kepada Bupati namun sampai hari ini belum juga mendapat balasannya.

“Saya sudah coba beberapa kali ingin menjelaskan hal ini dengan Bupati,tetapi Bupati selalu tidak mau bertemu dengan saya, kemudian saya coba beberapa kali juga mengirim surat dengan Bupati namun sampai detik ini belum ada tindak lanjudnya,”Demikian Yuliana.(Ben)

Related posts

Refocusing Pertama Pemkab Bengkulu Utara Rp 16 M, Berikut Rekapnya

Beni Irawan

Wabup Bengkulu Utara Sampaikan LKPJ Bupati 2018

Beni Irawan

Lomba Masak Serba Ikan, Ir.Mian Berikan Bantuan Pada Nelayan

Beni Irawan

Leave a Comment