ARGA MAKMUR,GC- Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang oleh pihak Mapolres Arga Makmur, terkait kasus dugaan korupsi bantuan kemetrian Program Keluarga Harapan (PKH), yang dilakukan oleh salah seorang perangkat Desa Sebayur Jaya Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara yang berinisial ,AM, Akhirnya, senin,(22/8) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan.
Tersangka ini menjalani pemeriksaan, dimana hasilnya AM terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, atas dana yang diperuntukkan untuk fakir miskin, sejak tahun 2011 lalu, hingga Desember 2015.
Saat awak media ingin mengkomfirmasi hal ini kepada Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat reskrim AKP. Jufri, S.Ik masih enggan membeberkan, secara detail mengenai penahanan yang telah dilakukan oleh penyidiknya di karenakan bila hal ini terekspose akan memicu konflik yang akan mengakibatakan pihaknya tidak kosentrasi menangani kasus ini hingga pelimpahan kek kejaksaan nanti.
“Jangan dulu diekspose, kita takutnya nanti terjadi konflik yang tidak diinginkan. Nanti, setelah pelimpahan ke Kejaksaan pasti akan kita ekspose,” ungkap Jufri.
Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP, AM telah merugikan Negara mencapai Rp. 126 Juta. Sehingga Atas perbuatannya itu, untuk sementara perkara ini dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Arga Makmur. AM terpaksa mendekam di balik jeruji besi ruang Sel polres Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan, kasus ini sudah berlangsung lama, yang mana perkara dugaan korupsi PKH tersebut terjadi pada tahun 2011 lalu. Namun hal ini mulai terkuak pada akhir tahun 2015. warga desa sebayur jaya terkejut tiba-tiba mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Pusat, Dengan demikian masyarakat mulai timbul rasa penasaran dan mempertanyakan Kepada AM mengapa dana di tahun sebelumnya tidak di salurkan dan tidak pernah dapat? Namun AM tidak bisa menjawab atas pertanyaan masyarakat tersebut.Sehingga pada ahirnya,warga desa kesal karena merasa di bohongi oleh AM.Dengan demikian ada sekitar 14 orang yang mewakili warga desa, mengambil keputusan mendatangi serta melaporkan AM kepada pihak kepolisian (Polres Bengkulu Utara,Red) atas tindakan yang AM di lakukan pada warga selama ini. (BEN)