Nasional

Aliran Sesat, Istri Pengikut Harus Melayani Nafsu Guru

Warga Depok, Jawa Barat, saat ini diresahkan oleh munculnya dugaan aliran sesat. Dimana pengikutnya, mewajibkan istri dari suami anggota untuk bersetubuh dengan sang guru.

Alasannya tak ada kewajiban istri melayani suami. Justru dalam aliran sesat ini, wajib melayani nasfu sang guru.

Aparat gabungan dari kepolisian dan Pemerintah Kota Depok mulai mengawasi RT 002/03 Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, telah mulai bertindak. Guna mengatisipasi gesekan masyarakat di kawasan dimana aliran baru bernama Amanah Keagungan Ilahi (AKI) eksis.

Aliran yang diduga sesat itu, diajarkan oleh seseorang mengaku ustad berinisial DS, warga Tirtajaya, Depok.

Warga sekitar menduga DS menggunakan ilmu hipnotis atau gendam untuk merekrut pengikut baru. Warga yang diajak bicara oleh DS menjadi luluh dan tatapannya kosong.

Awal munculnya aliran ini diduga berawal saat pria berinisial DS yang datang ke kampung tersebut dan mulai menyebarkan paham yang dianutnya.

Mula-mula salah satu warga yakni berinisial A juga pengikutnya. Namun kemudian A pun mengajak menantunya berinisial R. Selanjutnya R mengajak istrinya E untuk ikut serta dalam aliran tersebut.

Anehnya setiap kali mengaji di malam hari, rumah pemimpin aliran selalu dimatikan dan dibiarkan dalam keadaan gelap gulita.

Ketua RT setempat, Hidayatullah menjelaskan sejumlah warganya memang ada yang menjadi pengikut aliran tersebut. Namun ada juga yang sudah menjadi mantan atau berhenti ikut pengajian.

“Masih ada tiga orang yang ikut, dan tiga orang mantan kalau di lingkungan kami. Barangkali di luar juga banyak pengikutnya, karena pimpinannya bukan warga sini,” tutur Hidayatullah, Jumat (13/5/2016).

Selain itu warga juga membayar uang sedekah iuran per bulan Rp 1 juta. Alasannya, sebagai uang Salawat rutin tiap bulan.

Ia menambahkan kasus ini sudah dua bulan terakhir dipantau. Namun warga juga sempat mendapatkan intimidasi dari DS. “Info dari salah satu kerabat yang mengikuti aliran itu jika berani mengusik aliran ini maka akan diculik,” tuturnya.

 

Related posts

Syarius Syarkawi : RKB Penanganan Covid-19 Wajib Dibuka ke Publik

Beni Irawan

Proyek DPUPR Bermasalah Belum Berakhir, Ini Penjelasan Heru

Beni Irawan

Semakin Mencurigakan, Praktisi Hukum Desak Kejari Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

one × 5 =