Bengkulu Utara,(GC)-Dalam pengelolaan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Desa Kalbang kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), diduga salah seorang PJS,Kades, Muskauli, tidak transparan.Hal ini di jelaskan salah seorang tokoh masyarakat desa Kalbang, Masri,rabu (3/8/2016), pada wartawan Garuda Citizen di kediamannya.
Menurut,Masri,Dalam pengelolaan ADD Tahun 2016 yang dinilai tidak transparan itu sudah melanggar aturan undang-undang tentang keterbukaan publik bahkan jika suatu saat nanti terbukti permaslahan ini adanya penyelewengan akan dilimpahkan ke ranah hukum.
“ADD yang di kelola oleh pjs,kades,Muskauli tidak transparan,ketika kami Tanya selalu mengelak,bahkan mencetuskan perkataan kalau memang benar-benar dirinya bersalah silahkan saja di proses kejalur hukum”Ujar Masri.
Selin dari itu, dia (masri,red)juga menjelaskan, permasalahan ini pernah masyarakat Desa Kalbang meminta penjelasan pada Muskauli saat serah terima jabatan (sertijab) dari Pjs kades kepada kepala desa yang terpilih, namun sangat di sayangkan pada waktu itu, Muskauli tidak mengeluarkan jawaban dan selalu tertutup.
“Sebenarnya kami berharap sekali PJS kades ,Muskauli terbuka, atas rincian Anggaran Dana Desa yang dia kelola saat ini baik dengan mesyarakat maupun dengan kepala desa yang terpilih saat ini, agar kinerja pada kades terpilih tidak terhambat,” Tutup Masri.(Ben)