Bengkulu Utara | GC – Kepala Sekolah SD Negeri 16 Kecamatan Batik Nau, Ilam,S,Pd, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 75 ribu dari yang seharusnya diterima sebesar Rp 425 ribu.
Hal itu terkuak ketika salah seorang wali siswa terlihat terkulai lemas. Lantaran capek usai diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian Tipikor Polres Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut keterangan wali siswa yang diketahui dari desa Air Mangayau, Kecamatan Batik Nau, tersebut, SD Negeri 16 dimana anaknya bersekolah mendapat BSM. Setiap siswa sejatinya mendapatkan Rp 425 ribu.
Namun uang tersebut tidak diterima penuh oleh siswa. Karena, di potong oleh pihak sekolah sebanyak Rp.75 ribu per siswa. Dengan alasan untuk administrasi mengurus pencairan dana.
Dikatakan wali siswa yang enggan menyebutkan namanya itu, sebelumnya, dalam rapat yang hadir sekitar 9 orang. Mayoritas setuju pemotongan tersebut. Namun, yang jadi masalah beberapa wali siswa yang tidak hadir keberatan dan tidak terima adanya pemotongan dana.
“Mereka melapor dan menyatakan tidak terima adanya potongan ini,” ungkapnya dengan nada lesu dan duduk terkulai di kursi ruang tunggu Tipikor, Jum’at (29/7/2016).
Kembali ditegaskan olehnya, sebelum di lakukan pemotongan awalnya sudah di lakukan rapat kesepakatan. Tetapi sangat disayangkan pada saat melakukan rapat kesepakatan yang hadir hanya 9 orang wali Siswa.
“Aduh mumet kepala saya dek. Mulai dari pagi sampai sore kami di periksa,” ujarnya.
Secara terpisah saat Plt.kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, di ruang kerjanya membenarkan adanya permasalahan itu. Namun saat dipertanyakan, yang bersangkutan mengaku belum bisa berkomentar terlalu banyak. Mengingat masalah ini sudah di proses oleh pihak Kepolisian.
Menurut Eka Hendriyadi, saat ini biarlah pihak Kepolisian yang memproses laporan masyarakat yang menuding pihak sekolah melakukan pemotongan dana BSM. Sementara pihaknya belum mau ikut campur terlalu jauh dulu.
“Jika hasil pemeriksaan pihak kepolisian sudah menyatakan benar adanya pemotongan, baru kita sikapi secara tegas,” tutup Eka.
BSM adalah
Bantuan Siswa Miskin atau BSM adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Indonesia menyambut kenaikan harga BBM yang terjadi pada 22 Juni 2013 pada pukul 00.00.
Kenaikan harga BBM bersubsidi dilakukan pemerintah untuk memberikan subsidi dengan lebih tepat sasaran. Sebagai ganti ruginya, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang ditengarai paling menderita ketika terjadi inflasi sebagai dampak dari kenaikan BBM. Walaupun demikian, sebelum terjadi kenaikan harga BBM, BSM masih bersifat wacana.
Pemerintah menyediakan lebih dari Rp7 triliun untuk penyediaan Beasiswa Siswa Miskin, sebagai ganti rugi kenaikan harga bahan bakar minyak dan dibagikan ke 13,5 juta siswa miskin.
Kasus Pemotongan BSM
Sama seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat, Bantuan Siswa Miskin juga tidak terlepas dari masalah. Misalnya, di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, sejumlah wali murid SDN Kedungwaru 2 mengeluhkan potongan dana Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp160.000 tiap siswa oleh pihak sekolah untuk pembelian kostum kesenian reog dan biaya administrasi.
Salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya yang ditemui mengatakan bahwa sulit memahami jika bantuan BSM yang seharusnya digunakan untuk keperluan sekolah secara langsung tapi malah digunakan untuk kostum kesenian.
Namun menurut Kepala SDN Kedungwaru 2 Ismiyatun menolak istilah pemotongan BSM. Menurutnya, pemotongan sudah mendapat persetujuan dari wali murid melalui komite sekolah. Pembelian kostum reog tersebut karena sekolah belum mempunyai kostum reog. Potongan dana tersebut terdiri dari potongan untuk pembelian kostum reog sebesar Rp100.000 dan administrasi sebesar Rp60.000 sebagai dan administrasi.
Di Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, para siswa SDN Desa Lalang hanya menerima dana bantuan sebesar Rp250.000. Padahal, pemerintah menganggarkan bantuan itu sebesar Rp360.O00 per siswa setiap tahun. Jadi, besar pemotongan sebesar Rp110.000. Kepala SDN Desa Lalang, Normila, membantah memotong dana bantuan. Namun ia membenarkan mengumpulkan dana Rp20 ribu per siswa untuk membiayai transportasi pengambilan BSM di kantor pos.
Pemotongan BSM bisa dipidanakan
Koordinator Indonesian Timur Corruption Watch (ITCW) Jasmir L Laingting mengatakan, pemotongan BSM siswa bisa dipidanakan. Pelaku, katanya, bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dijelaskan pada ayat 2 undang-undang tersebut menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta.
“BSM termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah,” paparnya.
Jasmir meminta pemerintah baik pihak dinas terkait mau bupati selaku penentu kebijakan untuk menindak tegas bawahannya yang melakukan penyalahgunaan wewenang. “Bupati harus menindak tegas oknum pihak sekolah yang telah memotong hak-hak untuk siswa miskin,” tegasnya.